PERSIDANGAN NABI YUSUF AS PADA MAHKAMAH KERAJAAN.
Allah Ta‘ala berfirman, وَلَقَدْ رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ فَاسْتَعْصَمَ ۖ وَلَئِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا آمُرُهُ لَيُسْجَنَنَّ وَلَيَكُونًا مِنَ الصَّاغِرِينَ “Sesungguhnya aku (mengakui) telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak mentaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” Kutipan ayat di atas adalah pengakuan seorang perempuan bangsawan yang telah menggoda Nabi Yusuf untuk melakukan hal tak terpuji, namun tidak berhasil. Tetapi faktanya di meja pengadilan Nabi Yusuf tetap dinyatakan bersalah, dan beliau dijebloskan ke dalam penjara. Padahal saksi sudah sangat jelas. Bukti pun sudah diperlihatkan, berupa gamis sang Nabi yang terkoyak di bagian belakang. Rupanya saksi dan bukti tak ada gunanya jika mahkamah kerajaan telah dikuasai oleh pihak-pihak yang sejak semula memang ingin memenjarakan Nabi Yusuf. Nabi Yusuf mengetahui